Hore! Naik Kereta Api Jarak Jauh di Bandung Gak Perlu Antigen dan Tes PCR, Tapi Ada 9 Syarat

- 9 Maret 2022, 20:51 WIB
Penumpang akan menaiki kereta api berjalan di Stasion Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Rabu 9 Maret 2022.
Penumpang akan menaiki kereta api berjalan di Stasion Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Rabu 9 Maret 2022. /Darma Legi/Galajabar

GALAMEDIA - Saat ini pemerintah melalui kementrian perhubungan sudah menerapkan penyesuaian ketentuan naik kereta api jarak jauh tanpa perlu melampirkan surat Antigen ataupun hasil tes PCR di beberapa tempat.

Ketentuan perjalanan naik kereta api jarak jauh yang harus melampirkan surat hasil Antigen dan PCR sebelumnya terlampir dalam surat edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Kini dari hasil evaluasi oleh pemerintahan terdapat peraturan baru dari surat edaran terbaru yang bernomor 25 Tahun 2022.

Seperti surat edaran yang diterima Galamedia, itu menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan KA, PT KAI Daop 2 Bandung masih akan membuka layanan pemeriksaan Antigen di stasiun keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Radikal Itu Ibu-ibu Sulit Cari Minyak Goreng, Tahu dan Tempe

Penetapan peraturan baru ini Daop 2 PT KAI Bandung akan menerapkan peraturan perjalanan kereta api jarakjauh Mulai tanggal 9 Maret 2022.

Ada juga beberapa persyaratan yang harus kita penuhi untuk bisa melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh.

1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal 2 dosis.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x