2. Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Penumpang dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Penumpang perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Penumpang di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan tanpa wajib tes PCR atau antigen dan vaksin dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6.Penumpang wajib menggunakan plikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
7. Penumpng harus dipastikan dalam keadaan kondisi badan yang sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M.
8. Kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100%.
9. Jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan, tiket dibatalkan.***