Adapun masa jabatan Kepala IKN sendiri merujuk Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, adalah 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. ***
Adapun masa jabatan Kepala IKN sendiri merujuk Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, adalah 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. ***
Editor: Muhammad Ibrahim