Korban Investasi Ilegal Akan Dapat Ganti Rugi, Dipastikan Langsung oleh LPSK

- 15 Maret 2022, 19:55 WIB
Potret aset Doni Salmanan yang disita polisi. Korban Investasi Ilegal Akan Dapat Ganti Rugi, Dipastikan Langsung oleh LPSK.
Potret aset Doni Salmanan yang disita polisi. Korban Investasi Ilegal Akan Dapat Ganti Rugi, Dipastikan Langsung oleh LPSK. /

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ungkap Achmadi.

Baca Juga: Muhammad Farhan Sebut Wacana Penundaan Pemilu 2024 Hanya Kepentingan Pragmatis

Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," tuturnya.

Mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah