Sidang Kasus Makar Tiga Jenderal NII Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Linguistik Forensik

- 17 Maret 2022, 20:17 WIB
Tiga jenderal NII mengikuti sidang lanjutan kasus makar dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 17 Maret 2022./Agus Somantri/Galamedia
Tiga jenderal NII mengikuti sidang lanjutan kasus makar dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 17 Maret 2022./Agus Somantri/Galamedia /

Seperti diketahui, bendera tersebut diketahui dikibarkan ketiganya dalam video ajakan dan propaganda NII seperti yang tersebar di kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82 tersebut.

Baca Juga: Musisi MF Ditangkap Polisi! Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Begitu juga, lambang burung Garuda merupakan lambang yang digunakan saat ketiganya berpidato dalam video.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neva Sari Susanti, yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli, tiga unsur pidana yang sebelumnya dituntut oleh pihak JPU sudah terpenuhi.

"Jadi tiga yang didakwakan sudah terpenuhi. Makar sudah terpenuhi, ITE sudah terpenuhi dan terakhir penodaan lambang negara juga sudah terpenuhi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x