Seperti diketahui, bendera tersebut diketahui dikibarkan ketiganya dalam video ajakan dan propaganda NII seperti yang tersebar di kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82 tersebut.
Baca Juga: Musisi MF Ditangkap Polisi! Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Begitu juga, lambang burung Garuda merupakan lambang yang digunakan saat ketiganya berpidato dalam video.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neva Sari Susanti, yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli, tiga unsur pidana yang sebelumnya dituntut oleh pihak JPU sudah terpenuhi.
"Jadi tiga yang didakwakan sudah terpenuhi. Makar sudah terpenuhi, ITE sudah terpenuhi dan terakhir penodaan lambang negara juga sudah terpenuhi," ucapnya.***