GALAMEDIA - Sidang kasus makar yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 17 Maret 2022.
Dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Kartika PN Garut itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli linguistik forensik, Profesor Andika Duta Bahari.
Selain itu, ketiga jenderal NII yaitu Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sadikin juga turut dihadirkan.
Dalam jalannya sidang, Andika mengatakan, jika ditinjau dari sudut analisa bahasa, ada niat dari ketiganya melakukan makar lewat video propaganda yang diunggah lewat akun YouTube tersebut.
"Itu sudah makar. Dari pernyataan yang mereka sampaikan, mereka menginginkan berdirinya NII. Jadi ada niat meniadakan kepemimpinan yang sah," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 17 Maret 2022.
Menurut Andika, secara de facto, ketiganya juga mengaku sebagai petinggi Negara Islam Indonesia. Mereka juga, terangnya, memiliki ilusi bahwa NII itu sudah ada dan berdiri.
Sementara itu, selain keterangan saksi ahli, sejumlah simbol NII mulai dari bendera hingga lambang Garuda juga ditunjukan dalam persidangan tersebut.