Sidang Kasus Makar Tiga Jenderal NII Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Linguistik Forensik

- 17 Maret 2022, 20:17 WIB
Tiga jenderal NII mengikuti sidang lanjutan kasus makar dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 17 Maret 2022./Agus Somantri/Galamedia
Tiga jenderal NII mengikuti sidang lanjutan kasus makar dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 17 Maret 2022./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Sidang kasus makar yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 17 Maret 2022.

Dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Kartika PN Garut itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli linguistik forensik, Profesor Andika Duta Bahari.

Selain itu, ketiga jenderal NII yaitu Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sadikin juga turut dihadirkan.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Bui, Jaksa: Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia

Dalam jalannya sidang, Andika mengatakan, jika ditinjau dari sudut analisa bahasa, ada niat dari ketiganya melakukan makar lewat video propaganda yang diunggah lewat akun YouTube tersebut.

"Itu sudah makar. Dari pernyataan yang mereka sampaikan, mereka menginginkan berdirinya NII. Jadi ada niat meniadakan kepemimpinan yang sah," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 17 Maret 2022.

Menurut Andika, secara de facto, ketiganya juga mengaku sebagai petinggi Negara Islam Indonesia. Mereka juga, terangnya, memiliki ilusi bahwa NII itu sudah ada dan berdiri.

Baca Juga: Timnas Sepak Bola Indonesia Lolos ke Piala Dunia Meski Kalah dari Jepang, Menpora: Pemerintah Mendukung

Sementara itu, selain keterangan saksi ahli, sejumlah simbol NII mulai dari bendera hingga lambang Garuda juga ditunjukan dalam persidangan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x