Hari Hak Konsumen Dunia, Kembali Diingatkan Waspada Kemasan BPA, Dapat Memicu Kanker dan Kelahiran Prematur

- 18 Maret 2022, 16:50 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi pada acara diskusi publik di Auditorium Komnas PA di Jakarta Timur, Rabu 13 Maret 2022./Foto doc
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi pada acara diskusi publik di Auditorium Komnas PA di Jakarta Timur, Rabu 13 Maret 2022./Foto doc /

Di California, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) disebutkan secara langsung bahwa Bisphenol A menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Aktivitas Ketika Berkunjung ke Taman Safari Indonesia Bogor

"Seperti peringatan pada rokok ada penjelasan secara detail. Rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut," tandas Tulus.

Demi meningkatkan keamanan pangan, Tulus bersama tim YLKI telah melakukan survey dan penelitian.

Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait lebih dulu memaparkan tentang perlunya melindungi hak - hak konsumem dalam hal ini anak - anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Baca Juga: AS Kirim Banyak Senjata Canggih ke Ukraina untuk Hajar Rusia

"Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan Diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tandas Arist Merdeka Sirait.

Lebih jauh Arist memaparkan bahwa tujuan diskusi ini untuk mendorong Pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Seperti judul diskusi, pengesahan Perka No 31 tahun 2018 hadiah bagi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Demi lancarnya pengesahan ini, Arist Merdeka Sirait telah berkirim surat ke berbagai pihak.

Baca Juga: Tingkah Unik Pebalap Marcel Schrötter Jelang Hadapi MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika

"Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Hari ini saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan,” ujarnya.

Hadir di acara tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina S.E, M.A.P sebagai tokoh yang ikut memuluskan Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, juga mendesak agar Pemerintah segera mengesahkan Perka tersebut.

Baca Juga: Resep Buko Pandan Enak, Segar, dan Creamy, Cocok untuk Berbuka Puasa Ramadhan

"Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala  BPOM No 31 tahun 2018  tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama-sama mendesak Pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti.

Arzeti  juga menekankan, dalam soal keamanan pangan, terutama menyangkut anak-anak, Negara harus hadir.

“Demi menjaga dan melindungi kesehatan mereka. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah