Hari Hak Konsumen Dunia, Kembali Diingatkan Waspada Kemasan BPA, Dapat Memicu Kanker dan Kelahiran Prematur

- 18 Maret 2022, 16:50 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi pada acara diskusi publik di Auditorium Komnas PA di Jakarta Timur, Rabu 13 Maret 2022./Foto doc
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi pada acara diskusi publik di Auditorium Komnas PA di Jakarta Timur, Rabu 13 Maret 2022./Foto doc /

GALAMEDIA - Pelabelan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA sangat penting.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama dan pertama.

“Ini salah satu poin penting. Bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terhadap keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil,” ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi pada acara diskusi public, di Auditorium Komnas PA di Jakarta Timur, Rabu 16 Maret 2021.

Baca Juga: Ratusan Atlet Bersaing Dalam Kejuaraan Aeromodeling Air Force Cup 2022 di Lanud Sulaiman

Di acara diskusi bertajuk'Pengesahan Perka BPOM No 31 Tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan’ tersebut, Tulus menegaskan, kemasan pangan sangat mutlak.

“Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade,” tandasnya.

Kemasan pangan, lanjutnya, tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas.

Baca Juga: Skenario Persib Juara Liga 1: Pasukan Robert Alberts Wajib Sapu Bersih Kemenangan Asal..

Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. “Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," paparnya.

Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman.

“Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya. Dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik. Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik,” kata Tulus.

Baca Juga: Dahsyatnya Doa Nabi Yunus agar Terhindar dari Musibah dalam Hidup

Tulus juga menegaskan, bahwa pada galon guna ulang bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan.

Namun proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA bisa saja menjadi tinggi karena ada proses migrasi BPA.

"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus.

Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang-Undang.

Baca Juga: Tjetjep Heriyana Dapat Tiket MotoGP Mandalika 2022 Gratis, Ridwan Kamil: Mari Selalu Hormati Sejarah

Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan.

Tulus kemudian mencontohkan salah satu Negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat mengandung BPA.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x