Pelanggar Perda di Cimahi Didenda Rp 50 Ribu hingga Rp 15 Juta

- 21 Maret 2022, 18:19 WIB
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin, 21 Maret 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 21 Maret 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Sedikitnya 12 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimah Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 21 Maret 2022.

Ke-12 pelanggar tersebut terdiri dari 7 kegiatan bangunan dan tower, serta 5 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Sidang Tipiring yang bertempat di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Terhitung 7 kegiatan bangunan dan tower, serta 5 PKL yang diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, dan mengikuti sidang tipiring hari ini," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Bali United vs Madura United, Gelar Juara Liga 1 Ditentukan Malam Ini?

Sidang Tipiring ini menetapkan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi. Untuk pelanggar PKL masing-masing dikenakan denda Rp 50.000, sedangkan pelanggar perizinan dikenakan denda berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 15 juta.

"Penentuan sanksi tersebut adalah hasil putusan hakim yang tidak bisa di ganggu gugat," tegasnya.

Agus Kusnandar (40) salah seorang penjual gorengan di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan yang merupakan salah satu PKL terpaksa menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi, karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Saya jualan di trotoar, dan saya tau itu melanggar karena ramainya di sana. Jadi saya terpaksa jualan di sana biar ramai," kata Agus saat ditemui di sela-sela sidang Tipiring.

Baca Juga: 2 Kapal Perang Karya Anak Bangsa Diluncurkan, TNI AL Jelaskan Kemampuannya Ini

Agus pun mendapat giliran untuk berhadapan dengan hakim pada Sidang Tipiring. Dalam sidang tipiring tersebut, ia didakwa bersalah sehingga harus memilih antara membayar denda Rp 50 ribu atau kurungan penjara 3 hari.

Kemudian Agus bergeser ke meja jaksa, dan diberikan dua pilihan tersebut. Semula ia sempat mengutakaran lebih baik dibui saja daripada harus membayar denda. Namun dengan berat hati Agus memilih untuk membayar Rp 50 ribu.

"Kalau buat pedagang kecil kaya saya itu sangat memberatkan," ungkapnya.

Agus melanjutkan, kondisi saat ini bagi pedagang gorengan sepertinya sangat memberatkan. Apalagi harga minyak goreng yang harganya kembali mahal. Ia harus mengeluarkan uang sekitar Rp 47 ribu lebih untuk 2 liter minyak goreng.

"Saya jualan gorengan selalu pakai minyak kemasan, dan sekarang harganya mahal lagi. Saya udah naikin harga dari awalnya Rp 1.000 per biji jadi Rp 1.250 per biji. Banyak yang komplain, tapi mau bagaimana lagi," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x