Surat Penetapan Yana Mulyana Jadi Wali Kota Definitif Belum Ada Kabar, Fraksi PKS Sebut Masyarakat Merugi

- 21 Maret 2022, 21:10 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /

"Dan juga setiap kebijakan tidak sendiri eksekutif, melibatkan juga legislatif. Jadi diperlukan eksekutif yang optimal dan DPRD juga sama. Kalau DPRDnya juga tidak bisa mewakili suara masyarakat, yang rugi juga masyarakat," ungkapnya.

Dikatakannya, secara politis, administratif, dan fungsi subtansi posisi wakil wali kota pasti sangat penting bagi masyarakat dan juga PKS.

"Karena PKS sekarang istilahnya kita tidak bisa power full menanggung tanggungjawab yang dipegang oleh almarhum Mang Oded kemana larinya karena ada janji kampanye itu melibatkan paket wali dan wakil kota," jelasnya.

Disinggung soal terdapat keterlambatan proses hingga ke tahap pengajuan wakil wali kota, Iman menyatakan, bila mereview ke belakang maka setiap proses adminitrasi berlangsung cukup lama.

Sehingga masing-masing mempunyai peran untuk membuat proses pengajuan wakil wali kota berlarut larut.

"Awal ketika belum ada penentuan lima atau sepuluh hari (proses administrasi untuk surat pengajuan Mang Oded sebagai wali kota, red) dari provinsi bisa cukup lama, bisa sampai tiga mingg, ke mendagri sendiri bisa tiga mingguan. Itu untuk gelombang awal lalu, tahap kedua bertambah lagi karena tidak serta merta direspon. Kalau bicara ke Kemendagtri (jarak, red) jauh, padahal ke Gubernur tidak jauh," ujarnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Anwar Usman, Ketua MK yang Lamar dan Bakal Nikahi Adik Presiden Jokowi

Selain kosongnya posisi wakil wali kota dapat merugikan masyarakat, posisi wali kota yang saat ini masih berstatus pelaksanaan tugas pun menjadi memiliki kewenangan terbatas.

"Posisi Plt kewenangannya menjadi terbatas diantaranya dia tidak bisa melakukan mutasi rotasi dari staf stafnya," ungkapnya.

"Contoh saja ada kepala sekolah, ada eselon III yang dia kehilangan haknya. Untuk masuk jadi kepala sekolah kan tidak ujug ujug, ia melakukan proses pendidikan dan lain-lain minimal 6 bulan-1 tahun , tetapi dia ada batas waktu. Kalau lewat 55-56 tahun maka dia tidak bisa dilantik. Nah gara gara posisi wali kota masih plt dia belum punya kewenangan, tertunda saja. Jangan kan setahun, 1 hari 1 bulan saja pergeseran waktu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x