Terbukti Produksi-Jual Pakaian KW Brand Lokal, Agus Setiawan Divonis 2 Tahun Penjara

- 22 Maret 2022, 14:25 WIB
Terdakwa Agus Setiawan mendengarkan putusan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 22 Maret 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Terdakwa Agus Setiawan mendengarkan putusan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 22 Maret 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Agus Setiawan D (39), pria asal Tasikmalaya dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Agus terbukti bersalah telah memproduksi dan menjual produk pakaian brand lokal Cardinal palsu alias KW.

Selain hukuman 2 tahun penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis terhadap Agus itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yakni 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Dari Medan Perang Ukraina, Anggota Dewan Perempuan Lawan Pasukan Rusia dengan Rudal Anti-tank

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan putusan 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dalyusra, saat membacakan amar putusan.

Dalam paparannya, hakim menyatakan terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x