Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan lokasi persidangan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung (Bale Bandung), ke Pengadilan Kelas 1A Bandung (Kota Bandung) karena pertimbangan keamanan dan ketertiban.
Hal disebakan oleh karena meski digelar secara daring, massa pendukung diprediksi akan mendatangi lokasi sidang.
Baca Juga: National Label Hadir di Indonesia Hijab Walk (IHW)
Oleh karena itu lokasi persidangan dipindahkan ke wilayah Kota Bandung yang lebih strategis.
"Walaupun persidangan dilakukan secara daring, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung di saat pandemi Covid-19," tandas Dodi.***