Tata Pelaksanaan Sidang Bahar bin Smith Dibeberkan Pengadilan Negeri Bandung, Terkait Kasus Penyebaran Hoax

- 22 Maret 2022, 18:10 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Instagram Kejati Jabar/

GALAMEDIA - Tata pelaksanaan sidang terhadap Bahar bin Smith dibeberkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Tata pelaksanaan sidang Bahar bin Smith ini diungkap Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung terkait kasus penyebaran hoax alias kabar bohong.

Menurut rencana yang disiapkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, sidang Bahar bin Smith berpotensi digelar secara online (daring).

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) 1A Bandung, Entis Sutisna membeberkan, sidang Bahar bin Smith secara daring itu merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Sepertinya daring. Tapi kami belum tahu, masih nunggu dari Jaksa. Tapi mungkin daring," ujarnya seperti dikutip Galamedia dari Antara pada hari ini Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Targetkan Milenial, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI akan Melalui Film Animasi

Entis juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara Bahar bin Smith terkait penyebaran hoax telah diterima Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tapi sejauh ini Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung belum menunjuk majelis hakim yang bakal menangani sidang Bahar tersebut.

"Penunjukan hakimnya belum, besar kemungkinan pekan depan sidang," imbuh Entis.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan lokasi persidangan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung (Bale Bandung), ke Pengadilan Kelas 1A Bandung (Kota Bandung) karena pertimbangan keamanan dan ketertiban.

Hal disebakan oleh karena meski digelar secara daring, massa pendukung diprediksi akan mendatangi lokasi sidang.

Baca Juga: National Label Hadir di Indonesia Hijab Walk (IHW)

Oleh karena itu lokasi persidangan dipindahkan ke wilayah Kota Bandung yang lebih strategis.

"Walaupun persidangan dilakukan secara daring, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung di saat pandemi Covid-19," tandas Dodi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x