Narkoba Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun Diamankan dari Pangandaran, 5.980.000 Jiwa Terselamatkan

- 24 Maret 2022, 13:45 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022./Remy Suryadie/Galamedia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022./Remy Suryadie/Galamedia /

Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan surveilance dan under cover terhadap saudara HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.

"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benarmberlabuh di Pantai Madasari dan dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," jelasnya.

Masih dijelaskannya, dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

Baca Juga: 23 Maret: Mengenang Sejarah Heroik Bandung Lautan Api dan 10 Link Twibbon yang Bisa Diposting di Sosial Media

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan DM. Tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Sigit.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x