"Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan NR sesuai,” ucapnya.
Erwin menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran yang berbeda. NR berperan sebagai pemetik (pencuri) motor, sedangkan DS bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi.
"Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, DS ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara si NR kabur ke hutan," katanya.
Erwin mengatakan, dari tangan keduanya pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri.
"Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga," ujarnya.
Erwin menambahkan, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka NR dan DS dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***