GALAMEDIA - Bagi para pengusaha yang menunggak pajak restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten siap-siap akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi administratif penunggakan pajak restoran tersebut akan diberikan plang ataupun stiker.
Pemasangan plang dan stiker tersebut, untuk memberikan efek jera pada pengusaha yang menunggak pajak.
Bahkan sudah ada restoran yang diberikan sanksi administratif, pada salah satu bangunan yang menunggang pajak restoran.
Baca Juga: Menyambut Bulan Ramadan, Dua Brand Lokal Asal Bandung Kolaborasi Ciptakan Kreasi Kuliner Unik
Sticker yang ditempelkan Bapenda bertuliskan, “Wajib pajak ini belum memenuhi kewajiban pajak restoran”.
“Tindakan ini untuk memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.
Sebelum diberikannya sanksi administratif, Bapenda telah memberikan surat teguran terlebih dahulu.
Namun apabila masih belum membayar pajak restoran, maka akan dilakukan pemasangan stiker.
Tentunya pemasangan tersebut agar para pengusaha, segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Baca Juga: Lama Tertunda, Kolaborasi Burgerkill dengan Saint Barkley Shoes Akhirnya Terwujud
Diketahui lebih lanjut, penunggakan pajak yang diberikan sanksi tersebut telah menunggak selama satu tahun.
Bahkan nilai tunggakan selama setahun tersebut berkisar sejumlah Rp 200 juta.
Jika proses penagihan pajak dengan cara pemasangan sticker dan plang masih tidak dilunasi, maka selanjutnya akan dilakukan penyegelan.
“Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan," ujarnya.***