Ingin Penuhi Janji Kampanye Oded-Yana, DPD PKS Kota Bandung Sayangkan Kelambanan Penetapan Wali Kota Definitif

- 27 Maret 2022, 18:11 WIB
Ketua DPD PKS Kota Bandung Khairullah (tengah)/Yeni Siti Apriani/Galamedia
Ketua DPD PKS Kota Bandung Khairullah (tengah)/Yeni Siti Apriani/Galamedia /

 

GALAMEDIA - Ketua DPD PKS Kota Bandung Khairullah menyayangkan berlarut-larutnya proses penetapan Wali Kota Bandung definitif, pascawafatnya Oded Mohamad Danial pada 10 Desember 2021.

Kelambanan proses penetapan Pelaksana Tugas Wali Kota menjadi Wali Kota definitif itu berimbas pada posisi wakil wali kota yang bakalan kosong.

"Kami memandang kelambatan ini berkonsekuensi pada keutuhan kepemimpinan Kota Bandung, yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan kerugian warga masyarakat, " ujar Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah disela Rakerda PKS Kota Bandung, di Zest Hotel Jalan Sukajadi, Ahad, 27 Maret 2022.

Ia mengatakan, proses pemberhentian kepala daerah karena meninggal dunia serta proses penggantiannya dengan wali kota definitif yang baru, seharusnya merupakan sebuah proses yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Bahkan, undang-undang beserta peraturan yang ada sudah mensyaratkan pewaktuan pada setiap tahapan prosesnya.

Namun, lanjutnya, proses penetapan Plt Wali Kota menjadi wali kota definitif cukup lambat.

Sehingga telah menutup kesempatan pengisian kekosongan wakil wali kota. Padahal, peranan wakil wali kota tidak dapat dianggap minor, karena memiliki tugas-tugas atributif yang melekat dan delegatif sebagai kesepakatan pembagian peran dengan Wali Kota.

Baca Juga: Komunitas Moge di Jabar dan Bandung Terbesar, Triumph Luncurkan Showroom Kelas Internasional

"Tugas seperti penanggulangan kemiskinan yang diamanahkan kepada Wakil Wali Kota sebagai ketua TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) menghadapi tantangan nyata di Kota Bandung, terlebih dalam era pasca pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat, isu pemulihan ekonomi menjadi concern utama yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak, terutama oleh Pemerintah Kota Bandung," ungkapnya.

Belum lagi tugas wakil wali kota lainnya, di mana Kota Bandung harus menghadirkan layanan prima bagi warganya yang sudah barang tentu tidak dapat dianggap sepele.

Untuk itu, PKS Kota Bandung sebagai unsur terbesar dari partai pengusung pasangan Oded-Yana yang memenangkan Pilwalkot 2018 akan terus mengawal serta terlibat secara proaktif bersama-sama warga Kota Bandung untuk mewujudkan rencana serta agenda pembangunan Kota Bandung yang telah disusun dan dituangkan di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Bandung.

"PKS yang paling banyak terlibat waktu perumusan janji kampanye Oded-Yana, tentu kami punya tanggungjawab besar. Tentu kami akan seoptimal mungkin untuk mewujudkan janji-janji kampanye, ini untuk warga Bandung, " ungkapnya

"Bisa jadi dulu warga memilih Oded-Yana karena tertarik dengan janji-janji yang kini sudah masuk dan dituangkan ke dalam RPJMD, kami akan seoptimal mungkin mengawal realisasi janji tersebut, " ungkapnya.

Rakerda

Terkait Rakerda, DPD PKS Kota Bandung menegaskan beberapa hal terkait apa yang akan dilakukan PKS dalam menyikapi kondisi terkini di Kota Bandung.

Di mana PKS akan tetap membuat program kerja dengan outcome bagi kebaikan masyarakat secara luas dan terus berkesinambungan sehingga bisa semakin dekat dan diterima masyarakat.

Jika dikaitkan dengan ketiadaan wakil PKS di kursi kepemimpinan Pemerintah Kota Bandung, kata Khairullah, maka PKS Kota Bandung akan terus memperjuangkan hak publik meski tidak menempatkan kadernya di posisi wakil wali kota.

Baca Juga: Arab Saudi Berdamai dengan Iran, Perang di Yaman Terhenti?

"Posisi PKS di dewan tidak akan berubah, mengawasi penuh kinerja Pemkot Bandung, sama ketika kader terbaik PKS Kota Bandung, almarhum Mang Oded Mohamad Danial memimpin sebagai wali kota. Posisi PKS, koalisi kritis konstruktif, " ungkapnya.

Sementara itu Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan pada Undang-undang tentang Pemerintah Daerah tidak ada kepastian waktu.

Padahal, kasus di Kota Bandung tidak ada masalah dalam penetapan wali kota definitif ini, karena Wali Kota Bandung Oded M. Danial meninggal dunia.

"Harusnya prosesnya bisa lebih cepat, tapi tahapannya 4 sampai 5. Setelah proses pelantikan wali kota definitif yang masuk tahap ketiga (sebelumnya pengajuan pemberhentian Oded M. Danial sebagai wali kota dan pengajuan Yana Mulyana sebagai wali kota definitif, red), ada tahap keempat proses pengajuan wakil wali kota kepada dewan, proses kelima pemilihan dan keenam pelantikan lagi. Enam tahapan ini waktunya tidak jelas," terang Tedy.

Baca Juga: Awas Ada Kamera Mengintai, Mobil di Jalan Tol Berkecepatan di Atas 120 Km per Jam Bakal Kena Tilang

"Contoh, sekarang kita menunggu surat dari Kemendagri, tapi enggak disebutkan berapa lama prosesnya. Memang ditingkat DPRD diberi waktu sampai 10 hari, pemprov 5 hari, tapi di Kemendagri enggak ditentukan berapa lamanya," ungkapnya.

Melihat kasus yang ada di Kota Bandung ini, tentu harus ada upaya hukum di mana aturan harus diperbaiki. Karena tidak hanya di Kota Bandung, di Bekasi pun saat ini pimpinan masih dipegang pelaksna tugas. Di Padang pun sama, setelah wali kota jadi gubernur belum ada penggantinya.

"Kita pernah tanyakan ke provinsi apakah ada kekurangan, tapi katanya sudah diupload dan enggak ada masalah. Ini kesempatan yang baik, kita sampaikan ke Pak Tedy (Anggota DPR RI Komisi II) agar ada evaluasi di DPR khususnya komisi dua dengan proses yang tidak jelas ini, agar tak terulang lagi, " ungkapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x