Menurutnya, banyak manfaat yang didapat ketika pegawai masuk BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dialami Arip, yang bisa mewariskan santunan kepada istrinya yang tengah hamil.
Baca Juga: Resep Pecel Madiun Hidangan Khas Jawa Timur, Bisa Dipilih untuk Menu Buka Puasa Nanti
'Padahal Arip bersama pegawai Damkar KBB lainnya baru 2 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi sudah mendapat santunan. Almarhum meninggal bukan karena kecelakaan kerja jadi mendapat Rp42 juta, tapi bagi pegawai yang meninggal akibat kecelakaan kerja besaran santunannya 48 kali dari gaji yang diterimanya," tukasnya.***