Tegas! Muhammad Farhan Minta Negara Tak Boleh Kalah oleh Kartel Minyak Goreng

- 6 April 2022, 16:30 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan./Lucky M Lukman/Galamedia
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan./Lucky M Lukman/Galamedia /Lucky M Lukman/Galamedia/

GALAMEDIA - Pemerintah diminta untuk tak boleh kalah oleh kartel minyak goreng dan harus berani mengambil sikap demi kepentingan rakyat.

Permintaan itu datang dari Anggota Komisi 1 DPR RI asal Fraksi NasDem, Muhammad Farhan.

Farhan menilai pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah kewalahan atasi kelangkaan minyak goreng hingga terjual dengan harga tinggi di pasaran dan memberatkan warga di tengah sulitnya ekonomi.

Baca Juga: KABAR DUKA, Ibu Wonwoo SEVENTEEN Dikabarkan Meninggal Dunia pada Hari Ini

Ia pun menyoroti soal dana segar senilai Rp 6,9 triliun yang disiapkan untuk warga miskin di tanah air sebagai alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Untuk diketahui, dana BLT ini direncanakan bakal dicairkan dalam waktu dekat dengan nominal Rp 300 ribu per orang untuk tiga bulan dan ditransfer sekaligus di awal pencairan.

Farhan mewanti-wanti agar BLT tersebut malah ditransfer kepada mereka yang berpenghasilan menengah.

Ditekankan Farhan, perlu ada kategori khusus daftar penerima BLT minyak goreng ini.

Karena, menurutnya, dampak kelangkaan minyak goreng dirasakan oleh mereka yang benar-benar kurang mampu.

Baca Juga: Kabar Terbaru DONI SALMANAN, Masa Penahanan Diperpanjang, 7 Seleb Diperiksa Bareng 45 Saksi Lain

"BLT ini program bantuan sementara yang bersifat jangka pendek untuk mengatasi kondisi kedaruratan tertentu, khususnya bagi masyarakat berpengasilan rendah," ujar Farhan dalam keterangannya, Rabu 6 April 2022.

Pemerintah dinilai harus lebih berani memberantas kelangkaan minyak goreng ini dengan signifikan mulai dari ketersediaan bahan baku hingga pasar.

Pasalnya, kelangkaan minyak goreng di tengah pandemi dipastikan semakin menyulitkan masyarakat kurang mampu.

"Kasus kelangkaan yang dilanjutkan dengan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini, penyelesaiannya jelas bukan dengan cara membagikan BLT," tegas Farhan.

Pemerintah, lanjut mantan presenter ini, harus mengubah tata kelola bahan baku minyak goreng.

Baca Juga: Dilepas Persib, Mario Jardel Menuju Persita Tangerang

"Masalah minyak goreng harus diselesaikan melalui pembenahan mendasar terhadap tata kelola dan tata niaga minyak goreng dalam negeri agar kasus kelangkaan dan lonjakan harga yang terjadi belakangan ini tidak terulang," papar dia.

Bahkan, dengan kelangkaan minyak goreng saat ini, keberanian pemerintah sejauhmana memberantas mafia minyak goreng tengah diuji.

"Proses hukum terhadap kartel pemain utamanya. Pemerintah jangan hanya menduga adanya kartel dalam kelangkaan minyak goreng, tetapi segera menindak tegas kartel tersebut. Negara tidak boleh kalah terhadap kartel," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, penerima BLT minyak goreng akan mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus di awal.

"Jadi pada April ini kita akan bekerja cepat supaya langsung disalurkan, apalagi ini bulan Ramadan supaya rumah tangga bisa tertopang," ujar dia.

Dana BLT sebesar Rp 6,9 triliun itu akan diberikan kepada 20,5 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Resep Makanan yang Cocok Disajikan Saat Berbuka Puasa

Kemudian sebanyak 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) juga akan menerima bantuan tersebut.

Febrio mengatakan, penyaluran BLT minyak goreng untuk KPM PKH dan sembako akan dilakukan dengan mekanisme yang telah ada, yaitu melalui PT POS untuk KPM sembako dan Himbara untuk KPM PKH murni.

Sedangkan penyaluran BLT kepada PKL dilakukan oleh TNI/Polri. Adapun sumber pendanaan penyaluran BLT minyak goreng untuk KPM sembako dan PKH diperkirakan mencapai Rp 6,15 triliun.

Dana itu berasal dari Kementerian Sosial menggunakan dana yang telah ada.Sedangkan sumber dana BLT minyak goreng untuk PKL diperkirakan mencapai Rp 0,75 triliun.

Dana tersebut berasal dari cadangan Bendahara Umum Negara (BUN) dan kuasa pemegang anggaranya adalah TNI/Polri.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah