Kejaksaan Diminta Selidiki Sengkarut Tunggakan Ganti Rugi di Salah Satu Dinas Milik Pemkot Bandung

- 6 April 2022, 22:53 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Diminta Selidiki Sengkarut Tunggakan Ganti Rugi di Salah Dinas Pemkot Bandung.
Ilustrasi. Kejaksaan Diminta Selidiki Sengkarut Tunggakan Ganti Rugi di Salah Dinas Pemkot Bandung. /Instagram @bank_indonesia/

Ditambahkan Agus, bukan hanya masalah TGR saja, ternyata di Kota Bandung diduga telah terjadi yang dikenal istilah luncuran pembayaran.

"Dengan istilah luncuran banyak pengusaha yang akhirnya merugi, pekerjaan sudah selesai namun pembayarannya ditangguhkan ke tahun berikutnya. Bahkan mencapai tahun ketiga masih belum terbayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung," ungkapnya.

Kedua permasalahan tersebut, lanjut Agus, diduga ada peluang untuk melakukan persekongkolan agar mendapatkan keuntungan dengan cara KKN.

"Inlah yang merusak tatanan Dinas PU Kota Bandung," ujarnya.

Pihaknya pun mendesak APH yakni Kejaksaan segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan masalah Tunggakan Ganti Rugi (TGR) Tahun 2018 dan istilah luncuran yang jelas banyak merugikan para pengusaha.

"Kami mendorong Kejaksaan untuk menyelidiki hal ini," pungkas Agus.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah