Kejaksaan Diminta Selidiki Sengkarut Tunggakan Ganti Rugi di Salah Satu Dinas Milik Pemkot Bandung

- 6 April 2022, 22:53 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Diminta Selidiki Sengkarut Tunggakan Ganti Rugi di Salah Dinas Pemkot Bandung.
Ilustrasi. Kejaksaan Diminta Selidiki Sengkarut Tunggakan Ganti Rugi di Salah Dinas Pemkot Bandung. /Instagram @bank_indonesia/

GALAMEDIA - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan diminta menyelidiki sengkarut Tunggakan Ganti Rugi (TGR) di salah satu dinas milik Pemkot Bandung, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Diduga, saat masih bernama Dinas Bina Marga dan Pengairan, terjadi banyak anggaran yang tidak terserap namun berujung pada adanya TGR.

Agus Satria dari Bandung Corruption Watch mengungkapkan, sengkarut di Dinas PU Kota Bandung seolah tak pernah usai dan dibenahi.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Genjot Vaksinasi Covid-19, Hengki Kurniawan: Selama Ramadhan Digelar Siang dan Malam

"Dari tahun ke tahun salah satu OPD yang ada di Kota Bandung dan bergerak di pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya itu kerap meninggalkan masalah," ujar Agus, Rabu, 6 April 2022.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran pihaknya, saat masih bernama Dinas Bina Marga dan Pengairan hingga kini menjadi Dinas PU, dalam pelaksanaan kegiatannya, banyak anggaran yang tidak terserap.

Namun, pada akhirnya meski banyak anggaran tak terserap, malah terjadi TGR.

"Terjadinya banyak permasahan di tubuh Dinas PU Kota Bandung diduga karena terlalu banyaknya yang membawa gerbong kepentingan masing-masing. Tentunya dengan berbagai cara untuk mendapatkan hal dimaksud," kata dia.

Baca Juga: 5 Pemain Persebaya Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Jalani TC di Korea Selatan, Siapa Saja Ya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x