Dikatakan Begin Troy, hak PI di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI. Lainnya juga untuk pembangunan di daerah.
"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10 persen bagi daerah penghasil, khususnya Aceh," ujar Begin Troys yang juga Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) ini saat memandu sesi FGD.
MUJ sendiri merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan PI di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah, pada 26 Desember 2021.
Salah satu poin kerjasamanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh salah satunya pengalihan hak PI 10 persen.
Di tempat sama, Direktur Utama PEM Azman Hasballah mengatakan, PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10 persen Wilayah Kerja B melalui surat Nomor 542/15275, tertanggal 8 September 2021.
PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10 persen.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
"Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan," tutur dia.