"Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," lanjut Azman.
Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan FGD dapat mengakselerasi realisasi PI 10 persen Wilayah Kerja B, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Sekedar informasi, Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja B yang dimulai pada 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama.
Wilayah Kerja B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.
Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2021, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT Pema Global Energi (PGE) anak perusahaan dari PT PEMA yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.***