Ridwan Kamil Dorong Realisasi PI 10 Persen di Aceh Utara

- 9 April 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi tambang minyak. Ridwan Kamil dorong realisasi PI 10 persen di Aceh Utara./Pexels/Life Of Pix
Ilustrasi tambang minyak. Ridwan Kamil dorong realisasi PI 10 persen di Aceh Utara./Pexels/Life Of Pix /Pxel

GALAMEDIA - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendorong mendorong realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di Kabupaten Aceh Utara.

Percepatan realisasi PI 10 persen itu diperlukan agar hasilnya bisa langsung dirasakan masyarakat Aceh Utara yang masuk Wilayah Kerja B ADPMET.

Dorongan itu datang langsung Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil, yang disampaikan Koordinator BUMD Migas ADPMET, Begin Troys pada Focus Group Discussion (FGD) 'Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara', di Hotel Kriyad, Banda Aceh, Rabu 6 April 2022.

Pada FGD itu, hadir pula unsur BUMD seperti PT Pema dan anak perusahaan PT Pase Energi Migas (PEM) dan anak perusahaan.

Adapun dari unsur pemerintah setempat dihadiri Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara.

Baca Juga: Job Fair Kabupaten Bandung 11-12 April 2022, Tersedia 600 Lowongan Kerja

Focus Group Discussion (FGD) 'Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara', di Hotel Kriyad, Banda Aceh, Rabu 6 April 2022./dok.IST
Focus Group Discussion (FGD) 'Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara', di Hotel Kriyad, Banda Aceh, Rabu 6 April 2022./dok.IST

Begin Troys mengatakan, ADPMET serius mengawal proses pengalihan PI 10 persen blok B yang belum terealisasi.

Baca Juga: Bali United Datangkan Bek Kanan Baru, Persib Berusaha 'Pulangkan' Gavin Kwan Adsit

Pihaknya akan mengadvokasi untuk mengakselerasi realisasi daerah penghasil Migas di ujung barat Indonesia tersebut.

Dikatakan Begin Troy, hak PI di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI. Lainnya juga untuk pembangunan di daerah.

"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10 persen bagi daerah penghasil, khususnya Aceh," ujar Begin Troys yang juga Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) ini saat memandu sesi FGD.

MUJ sendiri merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan PI di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah, pada 26 Desember 2021.

Salah satu poin kerjasamanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh salah satunya pengalihan hak PI 10 persen.

Baca Juga: Baby L Rizky Billar dan Lesti Kejora Dihujat Netizen, Gus Miftah: Saya Nangis Lho, Seperti Menghina Allah

Di tempat sama, Direktur Utama PEM Azman Hasballah mengatakan, PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10 persen Wilayah Kerja B melalui surat Nomor 542/15275, tertanggal 8 September 2021.

PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10 persen.

Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.

"Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan," tutur dia.

"Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," lanjut Azman.

Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan FGD dapat mengakselerasi realisasi PI 10 persen Wilayah Kerja B, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.

Sekedar informasi, Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja B yang dimulai pada 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama.

Wilayah Kerja B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.

Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2021, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT Pema Global Energi (PGE) anak perusahaan dari PT PEMA yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah