Tolak TMP Koridor 3 dan Ancam Sopirnya di Bojongsoang, E Diamankan Polisi Hingga Terancam 1 Tahun Penjara

- 9 April 2022, 17:35 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan) meminta keterangan E (kiri), pelaku pengancaman sopir bus TMP di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan) meminta keterangan E (kiri), pelaku pengancaman sopir bus TMP di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. /Humas Polresta Bandung /

GALAMEDIA - Polresta Bandung tak membutuhkan waktu lama untuk bisa mengamankan seorang pria yang memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalam Raya Bojongsoang-Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui, seorang pria berinisial E itu terekam video yang kemudian viral di media sosial, sedang memberikan ancaman kepada sopir TMP.

Ia masuk ke dalam bus lalu membentak sambil meminta sopir TMP untuk tidak melanjutkan perjalanan dengan nada ancaman.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 8 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pertama Kali di Indonesia, Wisuda Melalui Metaverse Digelar Telkom University

Tersangka E tidak hanya mengancam, dia juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan Koridor 3 dengan rute Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC).

"Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus," kata Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 9 April 2022.

Usai kejadian tersebut, sopir bus TMP tersebut langsung melaporkannya ke Polresta Bandung.

Berdasarkan pengakuan, pelaku berprofesi sebagai pengurus angkutan umum yang kebetulan trayeknya dilintasi oleh bus TMP Koridor 3.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah