Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online

- 13 April 2022, 12:32 WIB
Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online./Lucky M Lukman/Galamedia /

Di tempat sama, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menerangkan, kasus tersebut awalnya ditangani Mabes Polri. Namun karena lokasi kejadian ada di Bandung, maka digelar persidangan di PN Bandung.

Kasus itu bermula saat Linda Jayusman yang berprofesi sebagai terapis pijat online bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020.

Kala iti, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan.

"Yuli menyampaikan, bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.

Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan atau Ceramah Singkat tentang Manusia yang Merugi di Bulan Ramadhan

Pembuatan perusahaan nantinya digunakan untuk kepentingan administratif seperti tanda tangan dan lain sebagainya.

Linda Jayusman kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG), di mana ia bertindak sebagai Direktur Utama.

Singkat cerita, Linda mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar 1.107.909 dolar AS atau setara Rp 15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah