Masih Ditemukan Bus Angkutan Pemudik Tak Laik Jalan, Dishub Kota Bandung Tahan Izin Jalan

- 14 April 2022, 16:50 WIB
Angkut Pemudik Lebaran,  Dishub Pastikan Bus Juga Harus Laik Jalan dan Operasi
Angkut Pemudik Lebaran, Dishub Pastikan Bus Juga Harus Laik Jalan dan Operasi /Humas Bandung/

GALAMEDIA - Sejumlah bus yang akan  digunakan menjadi angkutan mudik Lebaran 2022 diketahui tak laik jalan.

Fakta itu terungkap setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan pemeriksaan  terhadap 20 armada di Terminal Leuwi Panjang. Hasilnya,  hanya ada dua armada yang layak jalan untuk digunakan perjalanan mudik.

Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan masih banyaknya bus yang tak laik jalan, diduga karena banyaknya unit yang tidak beroperasi sejak larangan mudik diberlakukan dua tahun ke belakang karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Yayasan SPIN Bantu Makamkan Pria Tanpa Identitas

Selain itu, menurut Asep, salah satu tantangan yang harus diantisipasi adalah praktik pengangkutan penumpang di luar terminal.

Untuk itu, pihaknya akan berkolaborasi dengan Polrestabes Bandung melakukan pemantauan di setiap titik pos guna mencegah praktik tersebut.

"Semua bus yang dipastikan menaikkan penumpang di luar terminal akan menyebabkan tidak terkontrolnya kelengkapan vaksinasi penumpang yang naik. Makanya kami berkolaborasi dengan kepolisian untuk memantau di pos-pos, kalau seandainya ada penumpang yang naik di luar terminal," kata Asep di Bandung, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol Yang Alami Kecelakaan

Selain belum laik beroperasi, sejumlah bus juga ditemukan belum memiliki surat-surat yang lengkap.

"Mulai dari STNK, SIM, kartu pengawasan atau trayek, dan semuanya ada 11 item, harus dipenuhi semua," ujarnya dilansir Galamedia dari Antara.

Ia mengatakan pemeriksaan laik jalan dan operasi ini akan dilakukan pada bus kecil dan besar. Bagi bus yang terdeteksi tak laik jalan dan operasi, maka akan ditahan izin jalannya.

Baca Juga: THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil, Kemnaker: Harus Dibayar Kontan

"Walaupun ada bus yang dinyatakan laik operasi, tapi kalau persyaratan laik jalannya tidak memenuhi juga akan kami tahan. Kami akan berikan peringatan,"  tukasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x