THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil, Kemnaker: Harus Dibayar Kontan

- 14 April 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi - THR harus dibayar kontan.
Ilustrasi - THR harus dibayar kontan. /Pixabay/EmAji.


GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada tahun ini tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil.

"Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Sri mengatakan kesepakatan-kesepakatan terkait THR sudah tidak bisa dilakukan.

Jika masih terdapat perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR terdapat perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.

Baca Juga: Yudi Guntara Soroti Pergerakan Persib di Bursa Transfer, Sebut Ada Ketidakpuasan dari Robert Alberts

Namun, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada perusahaan.

Beberapa sanksi dimulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi

"Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ini sudah dua tahun teman-teman pekerja ini mendapatkan THR mungkin ada yang hanya 50 persen dari upah, ada yang dicicil. Sementara Lebaran sudah lewat, cicilannya belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Tutuge Tayang 14 April 2022 di Bioskop, Film Horor yang Angkat Budaya Bali dan Banyak Raih Penghargaan

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x