Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuanya

- 17 April 2022, 10:42 WIB
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II /Tangkap Layar/https://ppg.kemdikbud.go.id/

GALAMEDIA - Kabar gembira untuk seluruh guru di Indonesia. Pendaftaran seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap II tahun 2022 telah dibuka.

PPG Dalam Jabatan sendiri adalah program pendidikan profesi khusus bagi guru lulusan S1 dan D4 dengan jurusan pendidikan dan non pendidikan yang berstatus guru atau pendidik di sebuah satuan pendidikan.

Namun, seperti PPG Dalam Jabatan Tahap I, PPG Dalam Jabatan Tahap II ini juga hanya dapat diikuuti oleh peserta yang mendapat undangan dengan kriterian tertentu.

Baca Juga: Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Terbaru Resmi BKN, Klik di Sini!

Merujuk surat resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendafiaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II, berikut sejumlah ketentuan bagi peserta.

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Resep Semur Daging Sapi dan Kentang yang Super Simpel, Pas Banget untuk Buka Puasa

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Baca Juga: 10 Kisah Cinta Triangle dalam K-Drama yang Bikin Geregetan

Syarat Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II bagi Guru

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

Baca Juga: Profil David Rumakiek, Pemain Anyar Persib: Soal Nama Lengkap, Persipura, Hingga Jebol Gawang Taiwan

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Syarat Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II bagi Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran 2022 Tanggal Berapa? Ini Bocoran Serta Amalan dan Keutamaannya

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: Cetak Hattrick ke Gawang Norwich, Cristiano Ronaldo Bakal Kantongi Rp 1,8 Miliar per Gol Hingga Akhir Musim

Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun Tahun 2022 Tahap II

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.

3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Harlah GP Ansor ke-88 Tahun 2022, Desain Terbaik dan Gratis!

4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Baca Juga: 10 Doa Mustajab dan Penuh Makna Agar Anak Sholeh, Pintar dan Berkah

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Adminitrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

Baca Juga: Produk Unggulan One Pesantren One Product (OPOP) Akan Didaftarkan E-Katalog

1. Pengumuman Pendaftaran: 12 April 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas: 15 – 19 April 2022

3. Perbaikan berkas: 15 – 25 April 2022

4. Verval oleh petugas: 15 – 27 April 2022

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 29 April 2022

Demikian informasi seputar pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II. Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dapat diakses di sini Semoga berhasil.***

 

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah