Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong DNA Pro.
Baca Juga: Yana Mulyana Dilantik Jadi Wali Kota Bandung, Gerindra Pastikan Rawat Koalisi Bersama PKS
Adapun ke-12 tersangka itu antara lain, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Dari daftar tersangka, enam orang di antaranya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri memastikan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai hingga Rp97 miliar.***