Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika dan Psikotropika Selama Bulan Ramadan

- 19 April 2022, 16:15 WIB
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika dan Psikotropika Selama Bulan Ramadan, Enam Kurir Diamankan./Agus Somantri/Galamedia
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika dan Psikotropika Selama Bulan Ramadan, Enam Kurir Diamankan./Agus Somantri/Galamedia /

Atas perbuatan yang telah dilakukanya, lanjut Wirdhanto, para kurir ini
dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x