Atas perbuatan yang telah dilakukanya, lanjut Wirdhanto, para kurir ini
dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.***