Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika dan Psikotropika Selama Bulan Ramadan

- 19 April 2022, 16:15 WIB
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika dan Psikotropika Selama Bulan Ramadan, Enam Kurir Diamankan./Agus Somantri/Galamedia
Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika dan Psikotropika Selama Bulan Ramadan, Enam Kurir Diamankan./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika serta obat terlarang lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut selama bulan suci Ramadan.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam hal ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang yang bertindak sebagai kurir narkoba, dimana keenam orang ini merupakan oknum dari OKP atau komunitas motor yang ada di Garut.

"Keenam orang kurir narkoba yang kita amankan tersebut masing-masing berinisial UG, WPS, MDS dan NKS. Mereka tergabung dalam sejumlah OKP atau komunitas motor XTC, Moonraker dan juga Briggezz," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Agen MyPos Hadir di Tiga Pesantren di Jawa Barat

Menurut Wirdhanto, keenam kurir narkoba tersebut ditangkap pihaknya di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Garut, di antaranya di Karangpawitan, Tarogong Kaler, Garut Kota, dan Cikelet.

Adapun modus yang digunakan, terang Wirdhanto, adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum seperti tiang listrik, spanduk hingga di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pembeli.

"Ini tentunya jadi sebuah modus, ketika pada saat kegiatan dilakukan seperti balap liar barang kali kegiatan touring dan sebagainya ternyata ada oknum yang melakukan peredaran narkoba," ucapnya.

Baca Juga: MUDIK LEBARAN Idul Fitri 2022: 14,9 Juta Orang Akan Mudik ke Jawa Barat

Wirdhanto menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya adalah 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona.

Atas perbuatan yang telah dilakukanya, lanjut Wirdhanto, para kurir ini
dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.***

 

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x