LEBARAN 2022, KPK Warning Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara

- 20 April 2022, 21:16 WIB
Logo KPK.  LEBARAN 2022, KPK Warning Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara.
Logo KPK. LEBARAN 2022, KPK Warning Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA - Pada momen lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah, KPK memberikan warning kepada pejabat agar tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, fasilitas negara untuk dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan kepentingan pribadi di lebaran 2022.

Hal ini disebabkan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Ia menjelaskan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga: Lesti Kejora-Rizky Billar 5 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Pengakuannya Soal DNA Pro

Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja agar terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022.

KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah