GALAMEDIA - BPD Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal sidang korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Tanah Bumbu.
Pasalnya, Hipmi Jabar mencium ada aroma kriminalisasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.
Aroma kriminalisasi muncul setelah nama Ketua BPP Hipmi Mardani H Maming diseret-seret oleh terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam persidangan, terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebut Mardani H Maming terlibat dalam dugaan korupsi IUP Tambang Tanah Bumbu.
Ketua Umum BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming.
Baca Juga: Kesaksikan Virtual Ketum Hipmi Mardani H Maming Sah, Dosen Hukum: Sikap Hakim Terlalu Berlebihan
"Saya bersaksi bahwa Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," kata Surya Batara Kartika dalam keterangannya, Jumat, 22 April 2022
Menyoroti persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Surya Batara Kartika pun meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu, ujar Surya Batara Kartika, perlu dilakukan untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi dibalik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming.