"KY harus turun tangan memantau persidangan tersebut karena dikhawatirkan kental dengan aroma kriminalisasi," tegasnya.
Senada dengan desakan dari Hipmi Jabar, hari ini LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi turun tangan membela Mardani H Maming.
Perwakilan mereka mendatangi mendatangi Gedung KY untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara IUP Tambang Tanah Bumbu dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H Maming.
Padahal, status Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PBNU ini dalam perkara tersebut hanya sebatas saksi.
KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).
Sebelumnya, pada sidang Senin 18 April 2022, Mardani H Maming telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring.
Namun, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tutur Dendy Z. Finsa, S.H., M.H., Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.