Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Mudik Lebaran 2022? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

- 27 April 2022, 09:14 WIB
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Mudik Lebaran 2022? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Mudik Lebaran 2022? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini /KEMENHUB

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pemudik salah satunya sudah mendapatkan vaksinasi 1,2 dan booster.

Sebelum berangkat mudik khususnya bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, yuk simak syarat dan ketentuan mudik Idul Fitri 2022.

1. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: BMW dan Audi Hentikan Pengiriman Kendaraan dari Jerman ke China Via Kereta Api Akibat Invasi Rusia

3. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Kesadaran Berinvestasi Meningkat, Produsen Emas Dorong Inklusifitas Investasi Emas di Tasikmalaya

4. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Dengan aturan di atas, diharapkan antibodi terbentuk sebelum melakukan interaksi di kampung halaman sehingga menekan risiko penyebaran Covid-19 pada masa lebaran.***

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x