Segini Jumlah Uang yang Disita dari Bupati Bogor Ade Yasin yang Ditangkap KPK

- 27 April 2022, 15:38 WIB
Segini Jumlah Uang yang Disita dari Bupati Bogor Ade Yasin yang Ditangkap KPK.
Segini Jumlah Uang yang Disita dari Bupati Bogor Ade Yasin yang Ditangkap KPK. /bogorkab.go.id/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut informasi, penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin oleh KPK ini berkaitan dengan digaan suap.

Selain Bupati Bogor Ade Yasin, KPK dalam OTT itu juga turut mengamankan sejumlah orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca Juga: Ace Hasan: Bansos Pemerintah Harus Fokus pada Peningkatan Kemandirian dan Pemberdayaan Ekonomi

Tak cuma menangkap sejumlah orang, KPK dalam OTT tersebut juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya.

Sampai siang ini, jumlah uang yang disita dari OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin itu memang belum diketahui.

Hanya saja, pihak KPK sudah membenarkan jika dalam OTT itu ada sejumlah uang yang disita.

"Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: Kepala BPK RI Jawa Barat Ikut Ditangkap Saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin?

Saat ini, kata Ghufron, para pihak yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jawa Barat pada Selasa 26 April 2022 malam sampai Rabu 27 April 2022 pagi.

Baca Juga: BPBD Jabar Imbau Pemudik Waspadai Puting Beliung dan Rob di Jalur Pantura

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x