Ia menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.
"Saya menerima amanat ini Insyaallah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Baca Juga: 7 Aplikasi Video Call untuk Mudik Virtual, Lebaran di Mana Saja
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.