Diangkat Jadi Tim Ahli Wantimpres, Advokat Senior Ini Siap Mengabdi Kepada Negara

- 1 Mei 2022, 15:25 WIB
Advokat senior, Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)./dok.IST
Advokat senior, Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)./dok.IST /

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah