Pedagang Pecel Gabung Kompotan Pembobol Minimarket Buat Nyari Tambahan Penghasilan

- 13 Mei 2022, 18:35 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim memperlihatkan barang bukti kejahatan pencurian di minimarket./Dally Kardilan/Galamedia
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim memperlihatkan barang bukti kejahatan pencurian di minimarket./Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembobol Minimarket di Jalur Pantura Subang.

Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan ternyata sehari harinya berdagang pecel lele di daerah Klari, Karawang.

Hal ini diakui tersangka HD (32) asal Klari kalau dirinya sudah beberapa kali melakukan pencurian di minimarket bersama 2 rekannya.

Baca Juga: 5 Tips Terapkan Pola Makan Sehat Setelah Lebaran

Setiap aksinya dilakukan malam hari dengan merusak kunci terali dan gerbang toko. Barang yang diambil kebanyakan rokok dan yang mudah dijual kembali.

"Betul kalau saya sudah bekerja dengan berdagang pecel lele, tetapi entah mau saja setiap diajak rekan untuk melakukan pencurian di minimarket," katanya saat dihadirkan saat konprensi pers di Mapolres Subang Jalan Mayjen Sutoyo, Jumat, 13 Mei 2022.

Pada November 2021 HD beraksi di tiga minimarket di Daerah Kecamatan Ciasem, Subang. Dia tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. HD ditemani dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Kebanyakan rokok, untuk dijual lagi," kata HD.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim, AKP M Zulkarnaen kepada wartawan membenarkan kalau 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Dihantam Pacul Berkali-kali, Dede Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan

"Dari yang bersangkutan kita amankan berbagai barang bukti berupa alat kejahatan seperti mobil Honda BRV, alat potong kunci dan linggis termasuk sisa hasil curian berupa rokok, " jelasnya.

Di wilayah hukum Polres Subang kawanan ini telah melakukan pencurian di 3 minimarket yang ada di jalur Pantura seperti Karanganyar Sukamandi jaya, Warungnangla dan Pangungsen semuanya di wilayah hukum Polsek Ciasem. 

Ketiga tersangka dalam aksinya memiliki peran masing-masing ada yang mengeksekusi setelah melakukan pemantauan terlebih dahulu, termasuk mencopot cctv yang ada di dalam dan alat perekamannya.

"Yang jelas tersangka yang sudah diamankan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkas Kapolres Subang AKBP Sumarni.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah