Pelaku salah paham mengira korban bernama Carman (30) warga Indramayu yang berkelahi dengan kakak pelaku.
Tersangka sendiri baru ditangkap beberapa hari lalu karena sempat melarikan diri.
"Tersangka kita jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.***