Pengamen Badut Dipukul Tak Sadarkan Diri Akhirnya Tewas

- 13 Mei 2022, 20:20 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni memberikan keterangan terkait penganiayaan terhadap pengamen badut, Jumat, 13 Mei 2022./Dally Kardilan/Galamedia
Kapolres Subang AKBP Sumarni memberikan keterangan terkait penganiayaan terhadap pengamen badut, Jumat, 13 Mei 2022./Dally Kardilan/Galamedia /

Pelaku salah paham mengira korban bernama Carman (30) warga Indramayu yang berkelahi dengan kakak pelaku.

Tersangka sendiri baru ditangkap beberapa hari lalu karena sempat melarikan diri.

"Tersangka kita jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah