Polisi Bekuk Lima Anggota Komplotan Curanmor, Enam Sepeda Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan

- 20 Mei 2022, 21:25 WIB
Kapoksek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, memperlihatkan tersaangka dan barang bukti saat ekspose di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat 20 Mei 2022 sore.
Kapoksek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, memperlihatkan tersaangka dan barang bukti saat ekspose di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat 20 Mei 2022 sore. /

Akhirnya dengan menggunakan IN, tambah Alit, polisi pun memancing AF untuk datang ke Garut. Menurutnya, tersangka AF berhasil diamankan petugas saat tengah berada di dalam kendaraan elp di daerah Maktal. Untuk selanjutnya AF digiring ke Mapolsek Tarogong Kidul guna menjalani pemeriksaan.

Alit mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap AF, petugas kemudian membekuk empat tersangka pelaku lainnya. Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku YD di Kampung Cibulakan, Kecamatan Pamulihan, ungkapnya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melakukan pencurian kendaraan, mulai satu buah kunci astag, 3 buah mata kunci astag, satu buah mata kunci penutup kontak, serta satu buah mata kunci khusus perusak gembok.

Selaian itu, menurut Alit, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vixion dari rumah tersangka E, warga Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet. Dengan demikian, hingga saat ini sepeda motor yang berhasil diamankan dari komplotan curanmor ini berjumlah enam unit.

"Saat ini kami masih memburu satu orang pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai penadah. Kami sudah mengantongi identitasnya, semoga dalam waktu dekat ini bisa segera tertangkap," katanya.

Alit mengatakan, kepada penyidik para tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan mereka juga terlibat dalam aksi curanmor di wilayah lainnya.

Alit menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP junto pasal 365 KUHP dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah