Satpol PP Sumedang Terima Banyak Laporan Pengambilan Air Tak Berizin

- 8 Juni 2022, 09:34 WIB
Satpol PP Kab.Sumedang memanggil pengusaha yang diduga melakukan pengambilan air tak berizin di wilayah Cimanggung.
Satpol PP Kab.Sumedang memanggil pengusaha yang diduga melakukan pengambilan air tak berizin di wilayah Cimanggung. /Satpol PP Sumedang/





GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengambilan atau penyedotan air tak berizin oleh pelaku industri, di wilayah Cimanggung.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab.Sumedang Yan Mahal Rizal, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menyikapi situasi itu, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut atas laporan-laporan mengenai penyedotan air tak berizin ini.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Lengkap Grup C Piala Presiden 2022, Persib vs Bali United Jadi Pembuka

"Jika yang dilanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), maka Satpol PP segera bertindak," kata Rizal, Rabu 8 Juni 2022.

Acuan Satpol PP Sumedang adalah proyek pengambilan air oleh perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat yang memanfaatkan air untuk kehidupan sehari-hari dan pertanian.

Rizal meminta agar pihak desa dan kecamatan proaktif untuk meminta data atau dokumen administrasi jika ada poyek serupa.

Sehingga saat ada masyarakat bertanya, desa dan kecamatan bisa menjawab atau memberikan penjelasan seterang-terangnya.

Baca Juga: Nonton Melur untuk Firdaus Episode 7 8 9 10 Sub Indo Full Movie, Klik di Sini

Sebut dia, Satpol PP Sumedang diantaranya telah menglarifikasi PT Duta Famili terkait izin pengambilan air di sejumlah titik di Kecamatan Cimanggung, Selasa 7 Juni 2022.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan kedua yang diundang ke Kantor Satpol PP Sumedang untuk klarifikasi.

Dimana sebelumnya pihaknya sudah memeriksa perusahaan tekstil yang dinyatakan tak mengantongi rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Dalam permasalahan itu, intinya sesuai dengan penjelasan dari PT Duta Family, yang diwakili Syamsul kemarin, menyampaikan data administratif terkait titik pengambilan air dan perizinan. Ternyata perusahaan ini memang berizin," ungkapnya.

Baca Juga: TERBARU Jadwal Film Ngeri Ngeri Sedap di Bioskop XXI Medan Hari Ini 3 Juni 2022 Lengkap dengan Harga Tiket

Izin yang dimaksud bahkan untuk dua tempat pengambilan air dari tiga tempat yang dijadikan titik penyedotan.

"Yang dua, yakni di blok Cipulus dan Cimande sudah berizin sejak tahun 2017. Lengkap mulai dari IMB, izin teknis, izin warga, dan rekomendasi lainnya," ujarnya.

Namun demikian sambung dua, memang ada satu di blok Lewang yang masih menunggu izin keluar dari Kementerian terkait. Dalam hal menunggu izin pun, perusahaan menghentikan semua aktivitas pekerjaan di blok Lewang, di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung itu. ***
 

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x