"Tidak melakukan tindakan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap Anselmus Nale," kata Kapolres.
Baca Juga: Dua Polsek di Jalur Pantura Subang Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni
Terkait dengan kasus itu, dikutip Galamedia dari Antara, dia mengatakan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kupang untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Oelbeba.
Apabila ditemukan adanya indikasi terjadi korupsi, kata Kapolres, Kepala Sekolah Aleksander Nitti terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.***