Usai Dilantik Presiden Jokowi, Menteri dan Wamen Baru Langsung Ditagih KPK

- 15 Juni 2022, 20:40 WIB
Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju.
Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju. /Humas Sesneg/

 

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pejabat yang baru melaporkan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Ipi, LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Para pejabat baru diberi waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan untuk melaporkan harta kekayaannya.

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Baca Juga: Tiket Persib Bandung vs Persebaya Sudah Dibuka, Berikut Harga dan Cara Pembeliannya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dua orang menteri dan tiga orang wakil menteri (wamen). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022, siang.

Pelantikan para menteri negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Adapun dua menteri yang dilantik di antaranya Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) serta Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Nepal 7-0, Robert Alberts Beri Hadiah Libur ke Tiga Pemain Persib

Sementara, para wamen negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Tiga nama wamen yang dilantik yaitu Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Raja Juli Antoni sebagai Wamen ATR/Wakil Kepala BPN.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x