Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

- 28 Juni 2022, 16:01 WIB
Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia /

Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah