Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

- 28 Juni 2022, 16:01 WIB
Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan 5 orang pelaku terkait kasus penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 Kg ke non subsidi 12 Kg di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 5 Juni lalu. Kelima pelaku yang diamankan berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim didampingi Wadirkrimsus AKBP Roland Rolandi kepada wartawan di Rupbasan kelas 1 Bandung, Selasa 28 Juni 2022, mengatakan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Setelah itu pengembangan dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.

"Ditemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi, dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain," jelasnya.

Baca Juga: Di Atas Angin, UMKM Jawa Barat Satu Suara Dukung Sandiaga Uno Jadi Presiden

Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia

Masih dikatakan Ibrahim, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Mereka membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 18 ribu.

Baca Juga: Mengalami Masalah Pada Baterai Kendaraan, Produksi Volkswagen ID.Buzz Dihentikan

"Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram, tiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram," katanya.

Dipaparkan Ibrahim, empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan biaya Rp 72 ribu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x