Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

- 28 Juni 2022, 16:01 WIB
Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan 5 orang pelaku terkait kasus penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 Kg ke non subsidi 12 Kg di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 5 Juni lalu. Kelima pelaku yang diamankan berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim didampingi Wadirkrimsus AKBP Roland Rolandi kepada wartawan di Rupbasan kelas 1 Bandung, Selasa 28 Juni 2022, mengatakan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Setelah itu pengembangan dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.

"Ditemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi, dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain," jelasnya.

Baca Juga: Di Atas Angin, UMKM Jawa Barat Satu Suara Dukung Sandiaga Uno Jadi Presiden

Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan./Remy Suryadie/Galamedia

Masih dikatakan Ibrahim, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Mereka membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 18 ribu.

Baca Juga: Mengalami Masalah Pada Baterai Kendaraan, Produksi Volkswagen ID.Buzz Dihentikan

"Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram, tiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram," katanya.

Dipaparkan Ibrahim, empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan biaya Rp 72 ribu.

Setelah terisi, para pelaku menjual gas 12 kilogram kepada masyarakat seharga Rp 120 ribu. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.

"Ada selisih keuntungan dari pemindahan ga) subsidi tersebut," katanya.

Lebih lanjut Ibrhim mengatakan, gas-gas tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor.

"Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp 115 juta per bulan keuntungan," ungkapnya.

Baca Juga: Akun Instagram Marshanda Disorot Usai Heboh Kabar Hilang di Los Angeles, Ada Apa?

Para pelaku mulai melakukan tindak kejahatan sejak bulan Maret. Modus operasi pelaku melakukan pemindahan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi diperdagangkan ke konsumen untuk mendapat keuntungan.

Ia menambahkan total gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta 50 kilogram yang diamankan mencapai 3.000 lebih tabung.

Ditempat yang sama Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan yang memindahkan gas subsidi ke gas non subsidi bagian dari upaya menyelamatkan program pemerintah. Kerugian yang diakibatkan pemindahan gas tersebut mencapai Rp 8 miliar.

"Sebesar Rp 8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan)," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah