Ma'ruf Amin Tegas! Pastikan Fatwa MUI Larang Pernikahan Beda Agama

- 28 Juni 2022, 16:13 WIB
Ma'ruf Amin Tegas! Pastikan Fatwa MUI Larang Pernikahan Beda Agama.
Ma'ruf Amin Tegas! Pastikan Fatwa MUI Larang Pernikahan Beda Agama. /Tangkapan layar Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia

GALAMEDIA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan tegas mengomentari soal pernikahan beda agama.

Ma'ruf Amin memastikan bahwa Fatwa MUI tetap melarang dilakukannya pernikahan beda agama.

Fatwa MUI itu, kata Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, tetap berlaku meski ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah tersebut.

"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," tegas Ma'ruf seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pramuka Bandung Naik Penyidikan, Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka

Fatwa MUI yang dimaksud Ma'ruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".

"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tuturnya.

Menurut Ma'ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.

"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.

Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen.

Baca Juga: Ladies, Hati-hati Ini Ciri-ciri Lipstik yang Sudah Kedaluarsa!

Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.

Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lalu membuat tiga putusan.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Selanjutnya Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari Pengadilan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x