Jelang Idul Adha, Dispangtan Kota Cimahi Tingkatkan Kewaspadaan PMK

- 28 Juni 2022, 17:20 WIB
LAKSMI SRI SUNDARI/GM  Antsipasi PMK, tim Dispangtan Kota Cimahi menggelar vaksinasi hewan ternak di wilayah Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (28/6).
LAKSMI SRI SUNDARI/GM Antsipasi PMK, tim Dispangtan Kota Cimahi menggelar vaksinasi hewan ternak di wilayah Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (28/6). /

 

GALAMEDIA - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

Meningkatnya lalu lintas hewan untuk kebutuhan kurban perlu diwaspadai, sehingga dilakukan berbagai langkah antisipasi.

Peningkatan kewaspadaan PMK oleh Pemkot Cimahi menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 70/KS.01.01.08/Perek tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Surat dari Balai Veteriner Subang Nomor 2316/PK.310/F.5.5/05/2022 Perihal Hasil Uji Laboratorium, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Salah satu langkah antisipasi PMK, dengan membentuk check point di perbatasan wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PKK Adalah Benteng Keluarga

Sebanyak 7 check point disiapkan dengan pengamanan gabungan bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan ternak yang masuk ke Kota Cimahi hanya hewan sehat, dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Serta untuk pengadaan obat-obatan dan sarana prasarana medis untuk penanganan apabila ada ternak yang terjangkit PMK di Kota Cimahi

"Hal itu untuk memastikan ternak yang masuk ke Kota Cimahi hanya hewan sehat dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Kami juga mengupayakan pengadaan obat-obatan dan sarana prasarana medis untuk penanganan apabila ada ternak yang terjangkit PMK di Kota Cimahi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Asnadi Junaedi, Selasa, 28 Juni 2022.

Kegiatan lain untuk antsipasi PMK yakni tim Dispangtan Kota Cimahi menggelar vaksinasi hewan ternak di wilayah Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x